Pendahuluan: Kenapa PPJB Adalah Dokumen Paling Kritis dalam Pembelian Rumah Baru?
Membeli rumah adalah keputusan besar yang tidak hanya menyangkut keuangan, tetapi juga kenyamanan, keamanan, dan keberlangsungan hidup jangka panjang. Banyak orang berfokus pada lokasi, tipe rumah, atau cicilan KPR.
PPJB adalah tahap krusial setelah booking fee dan sebelum akad kredit atau AJB. Dokumen ini berisi detail perjanjian antara pembeli dan pengembang terkait harga, jadwal serah terima, spesifikasi bangunan, dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam konteks hunian modern seperti Rumah Achieva Harmoni, PPJB bukan sekadar formalitas. Maka dari itu, sebelum menandatangani PPJB, ada 7 ceklis wajib yang harus Anda periksa dengan teliti.
Artikel ini akan membahas semuanya secara panjang, detail, dan mendalam agar Anda benar-benar paham dan tidak salah langkah.
CEKLIS 1: PASTIKAN LEGALITAS PROYEK DAN LAHAN SUDAH JELAS
Legalitas adalah fondasi utama dalam transaksi properti. Banyak masalah properti bermula dari status tanah yang tidak jelas, izin yang belum lengkap, atau proyek yang belum beres dalam hal perizinan pemerintah.
Sebelum tanda tangan PPJB, pastikan Anda telah mengkonfirmasi beberapa poin penting berikut.
1. Legalitas Lahan (SHGB/SHM Induk)
Pastikan tanah tempat rumah akan dibangun memiliki dokumen resmi berupa:
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
atau - SHM (Sertifikat Hak Milik) induk
Poin penting yang wajib dicek:
- Nomor sertifikat induk
- Luas lahan keseluruhan
- Atas nama siapa sertifikat tersebut
- Apakah ada catatan blokir atau sengketa
Jika tanah masih berstatus girik atau surat keterangan desa, maka ada potensi masalah di kemudian hari.
2. Izin Pembangunan (IMB atau PBG)
Sekarang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Pastikan proyek memiliki:
- PBG atas nama pengembang
- PBG sesuai desain perumahan
- PBG yang mencakup jumlah unit yang benar
PBG yang belum terbit bukan berarti proyek ilegal, namun Anda harus memastikan bahwa pengembang mampu menunjukkan proses penerbitannya dan timeline yang jelas.
3. Izin Penunjang Lain
Beberapa izin lain yang penting:
- Site Plan
- IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah)
- Izin Pertimbangan Teknis dinas terkait
- Amdal/UKL-UPL
Jika pengembang bisa menunjukkan dokumen-dokumen ini, maka secara legal proyek aman.
CEKLIS 2: CEK DETAIL SPESIFIKASI BANGUNAN SECARA MENYELURUH
Salah satu poin paling sensitif dalam PPJB adalah spesifikasi teknis bangunan (spek bangunan). Banyak konsumen kecewa karena rumah yang diserahterimakan tidak sesuai dengan brosur atau penawaran awal.
Sebelum tanda tangan PPJB:
1. Cocokkan Brosur, Penawaran Sales, dan PPJB
Sering kali ada perbedaan antara brosur dan dokumen resmi. Yang berlaku secara hukum adalah isi PPJB, bukan brosur. Maka Anda wajib memastikan isi dokumen menyatakan hal-hal berikut:
- Tipe rumah
- Ukuran bangunan dan tanah
- Struktur bangunan
- Material yang digunakan
- finishing lantai, dinding, peralatan sanitasi
- bagan listrik
- air bersih (PAM/sumur bor)
Jika brosur memberi janji, tetapi PPJB tidak mencantumkan detailnya, maka pengembang tidak wajib memenuhi janji tersebut. Ini kesalahan paling sering terjadi.
2. Pastikan Spesifikasi Tidak Mengandung Kata-Kata “Sebatas Ketersediaan” atau “Sejenis”
Contoh klausul yang harus dihindari:
Material dapat diganti dengan kualitas sejenis sesuai kebijakan pengembang.
Kalimat ini sangat longgar dan memungkinkan pengembang mengganti kualitas material menjadi lebih rendah.
Pastikan kata-kata dalam PPJB bersifat tegas dan spesifik, bukan multitafsir.
3. Tanyakan Jika Ada Batas atau Perubahan Sepihak
Pastikan PPJB mencantumkan bahwa:
- Perubahan material tidak boleh dilakukan sepihak
- Jika terjadi perubahan, harus ada persetujuan pembeli secara tertulis
Dengan cara ini Anda memiliki posisi yang kuat sebagai konsumen.
CEKLIS 3: PASTIKAN JADWAL PEMBANGUNAN DAN SERAH TERIMA TERJADWAL JELAS
Ini poin super penting. Banyak pembeli mengalami keterlambatan serah terima hingga berbulan-bulan bahkan lebih dari satu tahun. Oleh karena itu Anda wajib memastikan:
1. Timeline Pembangunan Tertera di PPJB
Pastikan PPJB mencantumkan:
- Jadwal mulai pembangunan
- Estimasi selesai pembangunan (bulan/semester)
- Estimasi serah terima kunci
Timeline ini harus tertulis, bukan hanya disampaikan oral oleh sales.
2. Ada Batas Maksimal Keterlambatan (Grace Period) yang Masuk Akal
Biasanya pengembang memberi grace period 90–120 hari.
Jika lebih dari itu, Anda patut curiga.
Pastikan juga ada kompensasi jika pengembang terlambat, misalnya:
- Denda harian
- Potongan harga
- Biaya sewa rumah kepada pembeli
Kompensasi harus termuat jelas di PPJB.
3. Mekanisme Serah Terima
Pastikan tertulis:
- Apa saja yang dicek saat serah terima
- Kondisi rumah yang wajib diserahkan
- Hak pembeli untuk menolak serah terima jika rumah belum layak
Dengan adanya klausul ini, Anda memiliki perlindungan tambahan.
CEKLIS 4: CEK SKEMA PEMBAYARAN DAN KEWAJIBAN FINANSIAL
Bagian ini sangat menentukan kenyamanan transaksi. Banyak pembeli merasa terjebak karena skema pembayaran tidak ditulis rinci.
Sebelum tanda tangan PPJB, pastikan Anda memahami:
1. Total Harga Rumah Harus Jelas
Harga harus mencakup:
- Harga tanah
- Harga bangunan
- PPN
- Biaya BPHTB (jika ada)
- Biaya notaris
- Biaya KPR (jika menggunakan KPR)
- Biaya administrasi pengembang
Pastikan tidak ada biaya tersembunyi yang baru muncul di tengah jalan.
2. Pastikan Jadwal Pembayaran Tertulis Rinci
Untuk pembelian rumah, biasanya ada beberapa skema:
- Cash keras
- Cash bertahap
- KPR/KPA
Apa pun skemanya, jadwal pembayaran harus tercantum detail:
- Tanggal jatuh tempo
- Nominal
- Metode pembayaran
- Denda keterlambatan pembayaran
3. Pastikan Tidak Ada Potensi “Biaya Tambahan” yang Tidak Dijelaskan
Beberapa biaya yang sering tiba-tiba muncul:
- Biaya pematangan tanah
- Biaya perubahan desain
- Biaya sambungan listrik
- Biaya sambungan air
- Biaya fasilitas lingkungan
Pastikan semuanya sudah tertulis di PPJB.
CEKLIS 5: PERHATIKAN HAK & KEWAJIBAN PENGEMBANG DAN PEMBELI
PPJB yang baik harus memuat hak dan kewajiban secara imbang, bukan berat sebelah. Anda perlu memastikan:
1. Kewajiban Pengembang Tertulis Jelas
Pastikan mencakup:
- Membangun sesuai gambar kerja dan spesifikasi
- Menyelesaikan tepat waktu
- Memberikan akses untuk inspeksi
- Memberi layanan purnajual (masa garansi)
2. Hak Pembeli Harus Dilindungi
Beberapa poin penting:
- Hak menerima unit sesuai spesifikasi
- Hak menolak unit jika tidak sesuai standar
- Hak menerima ganti rugi jika terjadi keterlambatan
- Hak memutus perjanjian jika terjadi wanprestasi pengembang
Ini hal krusial untuk perlindungan konsumen.
3. Klausul Tidak Boleh Memberatkan Pembeli
Contoh klausul berbahaya:
- Pembeli tidak berhak menuntut jika terjadi perubahan kondisi lapangan.
- Pengembang berhak mengubah layout tanpa persetujuan pembeli.
Klausul seperti itu harus dihindari.
CEKLIS 6: PASTIKAN INFORMASI TENTANG SERTIFIKASI DAN PEMECAHAN HAK MILIK JELAS
Ini hal penting yang sering dilupakan. Setelah rumah selesai dibangun dan lunas, pembeli berhak menerima:
- SHGB pecahan atau SHM
- IMB/PBG rumah
- Gambar bangunan
- Dokumen pendukung lainnya
Pastikan PPJB mengatur:
1. Kapan Sertifikat Akan Diproses
Jangka waktu pemecahan sertifikat idealnya:
- 6–18 bulan setelah unit dibangun
atau - Setelah pembayaran lunas (untuk cash)
- Setelah akad kredit (untuk KPR)
Jika tidak ada kejelasan dalam Tanda Tangan PPJB, Anda bisa mengalami penundaan bertahun-tahun.
2. Siapa yang Menanggung Biaya Pengurusan Sertifikat
Pastikan semuanya tertulis:
- biaya balik nama
- biaya AJB
- biaya notaris
- biaya pemecahan sertifikat
Bukan sedikit kasus pembeli dikenakan biaya tambahan yang tidak dijelaskan sebelumnya.
3. Pastikan Sertifikat Tidak Dijaminkan ke Pihak Mana Pun
Jika sertifikat induk dijaminkan, proses pemecahan bisa tertunda.
Pastikan pengembang menjelaskan situasi ini secara resmi.
CEKLIS 7: CEK KLAUSUL PEMBATALAN, PENGEMBALIAN DANA, DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Ini bagian paling sering dikeluhkan pembeli. Anda wajib memastikan:
1. Klausul Pembatalan Tidak Merugikan Pembeli
Pastikan PPJB mengatur:
- Jika pembeli membatalkan karena alasan pribadi, refund harus jelas
- Potongan pembatalan tidak boleh terlalu besar
- Ketentuan pembatalan harus fair
2. Klausul Wanprestasi Pengembang Harus Ada
Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban, pembeli berhak:
- meminta denda
- meminta pengembalian uang
- membatalkan perjanjian
PPJB harus mengatur hal tersebut secara tertulis.
3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Pastikan tertulis:
- penyelesaian melalui musyawarah
- jika gagal, melalui BPSK
- litigasi sebagai langkah akhir
Ini penting untuk perlindungan hukum Anda.
PENUTUP: JADILAH PEMBELI CERDAS SEBELUM MENANDATANGANI PPJB
Pembelian rumah bukan hanya soal uang—tetapi soal keamanan, kepastian hukum, dan kenyamanan jangka panjang.
Sebelum Anda menandatangani PPJB Rumah Achieva Harmoni, pastikan 7 ceklis wajib ini telah Anda pahami dan verifikasi:
- Legalitas lahan & proyek
- Spesifikasi bangunan
- Jadwal pembangunan & serah terima
- Skema pembayaran
- Hak & kewajiban pihak terkait
- Sertifikasi dan pemecahan hak
- Klausul pembatalan & penyelesaian sengketa
Dengan memahami semuanya, Anda tidak hanya membeli rumah—Anda membeli ketenangan.



